Apa Hukum Melihat Aurat sesama Perempuan ?

Hukum Melihat Aurat sesama Perempuan




Tanya :
Assalamualaikum Warohmatullahi wabarokhatuh
Ustadz…. soal pijit memijit antar perempuan hukumnya gimana? Ada sebagian yang bilang wanita gak boleh melihat aurat wanita. Bisa di jelaskan?
Jawaban :
Wa’alaikum salam warohmatulloh wabarokatuh
Para ulama berbeda pendapat tentang batasan aurat seorang muslimah di hadapan muslimah lainnya , ada yang berpendapat antara pusar sampai lutut, dan ada juga yang berpendapat auratnya adalah tempat-perhiasan perhiasan.
Namun para ulama yang berpendapat antara pusar sampai lutut pun tidak membolehkan wanita bermudah -mudah membuka aurat bagian atas ( pusar, dada , dll ) di hadapan wanita lainnya.
Adapun hukum pijat sesama wanita maka fatwa syaikh Utsaimin , beliau tidak membolehkannya karena hal tersebut tidak aman dari fitnah .
Namun apabila hal tersebut dilakukan dalam rangka pengobatan atau pemulihan/menjaga kesehatan dan tetap menjaga aurot maka tetap boleh.
Kalaupun aurot itu tersingkap maka tidak ada ‘illah lainnya kecuali karena dalam kondisi dorurot.

Wallahu a’lam.

" Demikian Tulisan yang di sampaikan, semoga bermanfaat dan menjadi kebikan untuk kita semua Insya Allah..mohon maaf bila ada kesalahan yang disengaja atau tidak disengaja segala sesuatu keindahan dan kebenaran pastilah datang dari Allah dan Rasul-Nya (al-Qur'an dan Sahih Hadist).. sekian dan terimakasih "

No comments