Kitab Risalah Ahlussunah Wal Jama’ah : Sunnah dan Bid'ah



Kitab Risalah Ahlussunah Wal Jama’ah
Karya : NadhratusSyaikh K.H Hasyim Ashari Rahimahullah

Sunnah dan Bid'ah
Lafadz sunah (ةَّنسُ) ketika dibaca dlammah huruf sin dan ditasydid huruf nunnya, sebagaimana pendapat Abu al-Baqa dalam kitab “kuliyyat”, secara bahasa adalah: suatu jalan walaupun tidak diridlai. Dan secara syara’ adalah: jalan yang diridlai (Allah) yang ditempuh dalam agama, yaitu yang ditempuh oleh Rasulullah Shalallahu Alaihi wassalam. dan yang lainya, yang faham terhadap agama, dari kalangan para sahabat.

Karena ada hadits Rasulullah Shalallahu Alaihi wassalam:

Hendaklah kalian berpegang pada sunahku dan sunah Khulafa’ al-Rasyidin setelahku.

Dan secara urf (tradisi), sunah adalah: suatu ajaran yang diikuti secara konsisten oleh para pengikut, baik nabi maupun wali. Dan istilah sunny adalah nisbat kepada sunnah.

Bid’ah,    sebagaimana    pendapat syeikh Zaruq dalam kitab “Uddatul Murid”, secara syari’at adalah memperbaharui perkara dalam agama yang menyerupai ajaran agama itu sendiri, padahal bukan bagian dari agama. Baik bentuk maupun hakikatnya.

Sebagaimana sabda Nabi Shalallahu Alaihi wassalam:
Barang siapa yang membuat-buat dalam agama kami ini (yang) bukan bagian daripadanya, maka hal tersebut ditolak. (HR. Bukhari, Muslim)

Dan juga sabda Nabi Shalallahu Alaihi wassalam.
Dan setiap hal yang dibuat-buat (dalam agama) adalah bid’ah. (HR. Nisa’i, Ibnu Majah).

Para ulama telah menjelaskan bahwa pengertian kedua hadits di atas adalah dikembalikan pada masalah hukum meyakini sesuatu (amalan) yang tidak bisa mendekatkan diri kepada Allah, sebagai bisa mendekatkan diri kepada Allah s.w.t. bukan mutlak semua pembaharuan (dalam agama). Karena mungkin saja pembaharuan tersebut terdapat landasan ushulnya dalam agama, atau terdapat contoh furui’yah-nya, maka diqiyaskanlah terhadapnya.

Syeikh Zaruq berkata: sebagai pertimbangannya adalah tiga hal berikut.
  • 1. Supaya diteliti perkara yang baru tersebut. Jika di dalamnya terdapat prinsip-prinsip    syari’at dan ada landasan asalnya, maka    bukanlah bid’ah. Jika berbagai aspeknya    (hal baru tersebut) tidaklah demikian,    maka hal tersebut adalah perkara bathil    dan sesat. Dan jika hal baru tersebut terjadi    kesamaran dalilnya, maka harus diteliti    secara seksama lalu diberi status sesuai    dengan unsur yang dominan di dalamnya. Mempertimbangkan kaidah para imam.
  • 2. Dan ulama terdahulu dari Ahlussunah    wal Jama’ah. Jika hal baru tersebut segala    aspeknya bertentangan maka ditolak. Dan jika sesuai dengan landasan ushulnya,    maka hal baru tersebut bisa diterima. Jika    masih terjadi perselisihan antara mana yang ushul dan yang furu’, maka dikembalikan pada dalil ushul.

Ada kaidah bahwa :

Sesungguhnya suatu amalan yang dipraktikkan oleh ulama’ salaf dan diikuti oleh ulama khalaf tidak bisa disebut bid’ah dan tidak bisa dikatakan tercela. Dan setiap sesuatu yang ditinggalkan oleh mereka dari berbagai jalan yang jelas, tidak bisa disebut sunah dan tidak bisa dikatakan terpuji.

Dan setiap suatu ajaran yang hukumnya ditetapkan oleh ulama’ salaf akan tetapi tidak pernah mereka praktikkan, maka menurut Imam Malik : adalah bid’ah. Karena mereka tidak meninggalkan sesuatu kecuali adalah permasalahan mengenai (amalan tersebut).

Menurut Imam Syafi’i tidak termasuk bid’ah walaupun tidak dipraktikkan para ulama’ salaf. Karena mungkin saja mereka tidak mempraktikkannya karena ada suatu udzur atau karena mereka mengamalkan sesuatu yang lebih afdzal.

Para ulama juga berbeda pendapat tentang amalan yang tidak ada dalil sunahnya, akan tetapi tidak ada tasyabuh di dalamnya. Maka Imam Malik berkata : adalah bid’ah.

Dan menurut Imam Syafi’i tidak termasuk bid’ah, dengan bersandar pada Hadits:

Apa yang Aku tinggalkan pada kalian (tanpa penjelasan), maka hal tersebut sesuatu yang dimaafkan.

Syeikh Zaruq berkata: berdasarkan prinsip inilah para ulama berbeda pendapat. (misalnya) dalam masalah membuat kalangan (dzikir), dzikir dengan suara keras, (dzikir) berjamaah, dan berdoa. Karena ada beberapa hadits yang menganjurkannya, tetapi tidak dipraktikkan oleh ulama’ salaf. Lalu, setiap orang yang menyetujui (perbuatan-perbuatan tersebut) tidak bisa dikatakan bid’ah bagi penentangnya. Sebab hal itu adalah hasil ijtihad. Setiap orang tidak bisa mengatakan bathil bagi orang yang tidak mengikuti praktik-praktiknya. Sebab kalau tidak, maka semua umat ini akan saling membid’ahkan (satu dengan yang lain).
Telah kita ketahui bahwa hukum Allah yang dihasilkan dari ijtihad furu’iyah adalah sama benarnya. Sedangkan Rasulullah bersabda Shallahu Alaihi wassalam :
Janganlah ada seorangpun yang shalat ashar kecuali di Bani Quraidlah.
(HR. Bukhari)

Dan ternyata telah datang waktu ashar ketika mereka di tengah perjalanan. Maka sebagian sahabat berkata, Rasulullah memerintah kita untuk bergegas dan mereka shalat di jalan. Dan sebaian yang lain berkata, Rasulullah memerintah kita untuk menunaikan shalat di tempat (Bani Quraidlah) sebagai mana bunyi hadist tersebut. Lalu mereka mengakhirkan shalat ashar. Dan ternyata Rasulullah tidak mencela seorangpun di antara mereka.

Hadits di atas menunjukkan atas sahnya beribadah atas dasar tingkat pemahamannya masing-masing. Selama tidak atas dorongan hawa nafsu.

  • 3. Hendaklah setiap perbuatan ditakar dengan pertimbangan hukum. Yang perinciannya ada enam, yaitu wajib, sunah, haram, makruh, khilaf aula, dan mubah. Setiap hal yang termasuk dalam salah satu kategori hukum di atas, berarti bisa diidentifikasi dengan status hukum tersebut, sementara yang tidak bisa maka dianggap bid’ah. Dan banyak ulama’ yang menggunakan metode penetapan hukum menggunakan takaran ini. Wallahu a’lam.


Syeikh Zaruq berkata bahwa bid’ah dibagi menjadi tiga macam:

1.    Bid’ah Sharihah (Bid'ah yang nyata)
Yaitu setiap suatu amalan yang ditetapkan tanpa landasan syar’i baik dari aspek wajib, sunah, mubah, dan lainnya. Dan hal ini bisa memadamkan sunah dan membathilkan yang haq. Ini adalah seburuk-buruk bid’ah walaupun misalnya, disandarkan kepada seribu dalil ushul dan furu’, maka, hal ini tidak menjadi pertimbagan sama sekali.


2.    Bid’ah Idhafi (Bid'ah yang ditambahkan)
Bid’ah yang disandarkan pada praktik tertentu walaupun terbebas dari unsur bid’ah, maka tidak boleh memperdebatkan apakah praktik tersebut tergolong sunah atau bukan bid’ah.


3.    Bid’ah Khilafi (Bid'ah yang diperselisihkan)
Yaitu bid’ah yang memiliki dua sandaran utama yang sama-sama kuat argumentasinya. Jika dilihat dari satu aspek tergolong bid’ah, tetapi dari aspek yang lain tergolong kelompok sunah. Sebagaimana contoh dalam hal ini membuat kalangan dzikir dan dzikir berjamaah.

Berkata al-Alamah waliyudin al-Syabsyiri dalam “Syarah al-Arba’in al-Nawawi”, menjelaskan atas hadits Nabi Shallahu Alaihi wassalam.

Barang siapa menciptakan perkara baru (dalam agama) atau membantu orang lain menciptakan hal baru, maka dia mendapatkan laknat Allah.
(HR. Bukhari)
Yang termasuk dalam kategori hadits tersebut di atas adalah akad fasid, berhukum kepada orang bodoh dan dzalim dan setiap sesuatu yang tidak mencocoki syara’. Dan tidak termasuk dalam kategori di atas adalah pembaharuan yang tidak keluar dari dalil syara’, sebagaimana masalah ijtihadiyah, di mana korelasinya dengan dalil syara’ adalah dzan. Begitu juga menulis mushaf, merumuskan madzhab-madzhab, menulis Ilmu Nahwu dan hisab.

Oleh karena itu Syeikh Ibnu Abdussalam membagi perkara baru menjadi lima hukum syar'i:

1. Wajib
Seperti belajar Ilmu Nahwu, belajar ilmu Ghorib al-Qur’an dan sunah yang bisa membantu pemahaman agama.

2. Haram
Seperti Madzhab Qadariyah, Jabariyah, dan Mujasimah.

3. Mandub (Sunnah)
Seperti membangun pesantren dan madrasah dan tiap-tiap hal baik yang belum pernah ada di masa generasi awal.

4. Makruh
Menghiasi masjid secara berlebihan dan menyobek-nyobek mushaf.

5. Mubah
Seperti berjabat tangan setelah shalat,dan melonggarkan baju, dan lain-lain.

Begitu juga menggunakan alat tasbih, melafadzkan niat shalat, tahlil bagi mayit, ziarah kubur dan lain-lain bukan termasuk bid’ah. Sedangkan pertunjukan pasar malam dan sepak bola adalah sejelek-jelek bid’ah.

No comments